Kamis, 05 Januari 2012

Pancasila Sebagai Pandangan Politik

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu tertuang pada sila-sila yang terdapat pada Pancasila.

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam arti lain Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama sebagai yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara yang melaksanakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat dan segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Nilai sangat berhubungan erat dengan norma karena norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :

1. Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

2. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah. Sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

3. Norma Agama memberi pedoman, ukuran bagi manusia, pedoman atau ukuran ini berupa norma, baik dalam hubungannya dengan manusia lain, alam dan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini diungkapkan dalam norma sebagai contoh takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu nilai agama. Takwa sebagai nilai diungkapkan dalam norma agama yang berisi perintah dan larangan tentang tingkah laku umat beragama, sesuai dengan agama yang dipeluknya. Norma yang merupakan ungkapan dari nilai itu memerlukan tingkah laku manusia dalam masyarakat, manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan.

4. Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.

Ketika Negara tersusun, maka sebenarnya telah ada berbarengan dengan eksistensi negara itu, suatu perjanjian bersama atau Kontrak sosial, sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan Negara-bangsa tersebut. Perjanjian ini sebagai tindakan dari kemauan bersama untuk menyusun hidup bersama dalam wadah sebuah Negara. Selanjutnya bagunan Negara yang didirikan itu tegak diatas sebuah Keyakinan kokoh bersama suatu Komunitas politik, yang kemudian biasa disebut sebagai kepercayaan politik milik bersama seluruh warga Negara, yang kemudian menjadi sebuah perilaku politik.

Perilaku politik adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik dengan tanpa mengabaikan norma-norma yang telah dijelaskan sebelumnya . Adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:

  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin.
  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat.
  • Ikut serta dalam pesta politik.
  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik.
  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar