Hukum adalah sekumpulan peraturan atau
adat yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang
sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur tingkah laku
manusia demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Tujuan
hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, pemerintah atau
otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum dapat
dibagi menjadi:
1.
Hukum Pidana/hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan bagi pelanggarnya
akan dikenakan sanksi berupa pemidanaan atau denda.
2.
Hukum Perdata, hukum privat/hukum sipil adalah hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat.
Contoh dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
3.
Hukum Acara/hukum formil adalah ketentuan yang
mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang
telah dimiliki manusia sejak lahir. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata
– mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain.
Bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Sejarah HAM di Indonesia dan Pelanggarannya
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
-
Undang – Undang Dasar 1945
-
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
-
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
>
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
>
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
>
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
>
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
>
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social
and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
>
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia juga bisa terjadi dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah
atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus
pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
·
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada
anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja,
memilih jodoh).
·
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya
sendiri.
·
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau
orang tuanya sendiri.
·
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan
pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
·
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah
(berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
·
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada
siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas
atau dijemur di tengah lapangan).
·
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
·
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
·
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman
sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
·
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau
antarsuku(konflik sosial).
·
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang
pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan
asusila.
·
Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau
tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Pengadilan HAM meliputi :
o
Kejahatan genosida
o
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida
Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,
dengan cara :
Ø
Membunuh anggota kelompok
Ø
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok
Ø
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
Ø
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok
Ø
Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa :
Ø
Pembunuhan
Ø
Pemusnahan
Ø
Perbudakan
Ø
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Ø
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukum internasional
Ø
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga,
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Ø
Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
Ø
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
Ø
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan
yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui
keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM)
Ø
Kejahatan apartheid
(Penjelasan
Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Kasus dan Penyelesaian
Peristiwa Trisakti
Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. 4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka.
Latar belakang
Ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR,
termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat
oleh blokade dari Polri-militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba
bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya,
pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya
aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah
mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung
di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan
pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian
RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara
Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan
Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada
pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang
dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah
menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru
tajam.
Penyelesaian:
Dalam
mengaspirasikan pendapat sebaiknya para mahasiswa tidak bertindak anarki.
Selesaikan masalah melalui jalan damai dan kekeluargaan. Kemarahan tidak perlu
diluapkan besar-besaran sehingga dapat merugikan orang lain yaitu merusak fasilitas-fasilitas
umum. Boleh tidak puas terhadap pemerintahan yang sedang berlaku, tetapi tidak
dengan bertindak anarki. Dalam hal ini dapat membuat aparat kewalahan untuk
menangani kerusuhan ini sehingga aparat juga tidak dapat menahan emosi dan bertindak
gegabah.
Dalam
menangani aksi demonstrasi para mahasiswa, sebaiknya aparat keamanan yang
bertugas agar tidak bertindak gegabah. Saat emosi mahasiswa sedang memanas
jangan ikut terbawa emosi, selesaikan dengan damai. Tidak perlu menggunakan
kekerasan apalagi senjata api. Karena tugas aparat adalah mengontrol dan
mengamankan keadaan bukan menjadi pengeksekusi. Pada dasarnya polisi dibekali
persenjataan lengkap adalah sebagai persenjataan diri yang digunakan untuk
keperluan yang mendesak dan menggunakannya juga tidak asal agar tidak mengenai
korban yang tidak bersalah. Peristiwa penembakan tidak akan terjadi apabila
aparat dapat mengendalikan emosinya.
Apabila sejak awal pemerintah
telah memberi respon kepada mahasiswa, sepertinya keadaan tidak akan semakin
memanas.
0 komentar:
Posting Komentar