- Menerima simpanan.
- Memberikan kredit jangka pendek.
- Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan.
- Memindahkan uang.
- Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
- Mendiskonto.
- Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman.
- Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram.
- Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
- Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar