KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan YME karena berkat rahmatNya makalah ini dapat
terselesaikan. Makalah ini membahas mengenai politik dan strategi nasional yang
mencakup pengertian politik, negara, kekuasaan, kebijakan umum, dan distribusi
kekuasaan serta pengertian strategi dan strategi nasional begitu juga dasar
pemikiran penyusunan politik strategi nasional sebagai tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Materi ini diambil dari hasil penelusuran di
internet dan buku-buku yang bersangkutan dengan mata kuliah ini.
Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini jika
berkenan memberikan saran, penulis akan menerimanya dengan terbuka. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Penulis ucapkan terima kasih.
Jakarta,
Mei 2012
Penulis
I.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan dan merdeka. Sehingga harus
bisa mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Banyak pemuda Indonesia yang
belum mengerti bahwa dalam mengatur urusan negara sendiri dibutuhkan strategi
nasional yang juga berhubungan dengan politik yang dibuat berdasarkan
kebijakan-kebijakan yang telah dibuat untuk mencapai tujuan tertentu. Maka
dalam hal ini perlu membahas tentang politik dan strategi nasional.
II. Permasalahan
1.
Politik dan Strategi Nasional
a.
Pengertian Politik?
b.
Pengertian Negara?
c.
Pengertian Kekuasaan?
d.
Pengertian Pengambilan Keputusan?
e.
Pengertian Kebijakan Umum?
f.
Pengertian Distribusi Kekuasaan?
2.
Strategi Nasional
a.
Pengertian Strategi?
b.
Pengertian Strategi Nasional?
3.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi
Nasional
1.
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik
Politik adalah proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tertentu, dan cara
pengambilan keputusan dari berbagai prioritas dalam mencapai tujuan itu. Untuk
mencapai suatu tujuan tertentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang
menyangkut segala pengaturan, dan pembagian atau alokasi sumber daya yang ada.
Dengan demikian, politik berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
B. Negara
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya diatur
oleh organisasi pemerintahan yang memiliki aturan yang harus ditaati oleh
seluruh warga negara tersebut dan mendapat pengakuan dari negara lain . Setiap
negara pasti memiliki tujuannya masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa
menjalankan pemerintahannya dengan baik dan strategi politik yang benar.
C. Kekuasaan
Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan,
adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya.
Kekuasaan menurut para ahli:
-
Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk
dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami
perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
-
Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu
hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan
seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
-
Charles
Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan)
untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah
tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun
kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
D. Pengambilan Keputusan (decision making)
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan
juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan
apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai
permasalahan politik.
E. Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat
oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku
adalah masyarakat.
F. Distribusi Kekuasaan
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses
pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah
dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau
membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili,
mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan
kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
2.
STRATEGI
NASIONAL
Pengertian Strategi
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.
Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLTRANAS
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam
sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN
yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan
negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai
pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR
untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi
nasional Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat